BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 7
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 9
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rabu, 03 Desember 2014
UUK(undang-undang kesehatan)
Senin, 01 Desember 2014
UUK(undang-undang kesehatan)
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis
UUK (undang-undang kesehatan)
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Rabu, 17 September 2014
Alkana, Alkena, Alkuna dan Alkil Halida
• atom C primer, atom C nomor 1, 7, 8, 9 dan 10 (warna hijau)
- Hidrokarbon jenuh (tidak ada ikatan atom C rangkap sehingga jumlah atom H nya maksimal)
- Disebut golongan parafin karena affinitas kecil (sedikit gaya gabung)
- Sukar bereaksi
- Bentuk Alkana dengan rantai C1 – C4 pada suhu kamar adalah gas, C4 – C17 pada suhu adalah cair dan > C18 pada suhu kamar adalah padat
- Titik didih makin tinggi bila unsur C nya bertambah...dan bila jumlah atom C sama maka yang bercabang mempunyai titik didih yang lebih rendah
- Sifat kelarutan : mudah larut dalam pelarut non polar
- Massa jenisnya naik seiring dengan penambahan jumlah unsur C
- Merupakan sumber utama gas alam dan petrolium (minyak bumi)
- Hidrokarbon tak jenuh ikatan rangkap dua
- Alkena disebut juga olefin (pembentuk minyak)
- Sifat fisiologis lebih aktif (sbg obat tidur --> 2-metil-2-butena)
- Sifat sama dengan Alkana, tapi lebih reaktif
- Sifat-sifat : gas tak berwarna, dapat dibakar, bau yang khas, eksplosif dalam udara (pada konsentrasi 3 – 34 %)
- Terdapat dalam gas batu bara biasa pada proses “cracking”
- Rantai utama harus mengandung ikatan rangkap dan dipilih yang terpanjang. Nama rantai utama juga mirip dengan alkana dengan mengganti akhiran -ana dengan -ena. Sehingga pemilihan rantai atom C terpanjang dimulai dari C rangkap ke sebelah kanan dan kirinya dan dipilih sebelah kanan dan kiri yang terpanjang.
- Nomor posisi ikatan rangkap ditulis di depan nama rantai utama dan dihitung dari ujung sampai letak ikatan rangkap yang nomor urut C nya terkecil.
- Urutan nomor posisi rantai cabang sama seperti urutan penomoran ikatan cabang rantai utama.
- Dapat digunakan sebagai obat bius (dicampur dengan O2)
- Untuk memasakkan buah-buahan
- bahan baku industri plastik, karet sintetik, dan alkohol.
Tata namanya juga sama dengan Alkena....namun akhiran -ena diganti -una
- etuna (asetilena = C2H2) digunakan untuk mengelas besi dan baja.
- untuk penerangan
- Sintesis senyawa lain.
- Mempunyai titik lebih tinggi dari pada titik didih Alkana dengan jumlah unsur C yang sama.
- Tidak larut dalam air, tapi larut dalam pelarut organik tertentu.
- Senyawa-senyawa bromo, iodo dan polikloro lebih berat dari pada air.
- Alkil halida primer, bila diikat atom C primer
- Alkil halida sekunder, bila diikat atom C sekunder
- Alkil halida tersier, bila diikat atom C tersier
- Dari alkohol
- Halogenasi
- Adisi hidrogen halida dari alkena
- Adisi halogen dari alkena dan alkuna
- Kloroform (CHCl3) : pelarut untuk lemak, obat bius (dibubuhi etanol, disimpan dalam botol coklat, diisi sampai penuh).
- Tetraklorometana = karbontetraklorida (CCl4) : pelarut untuk lemak, alat pemadam kebakaran (Pyrene).
- Freon (Freon 12 = CCl2F2, Freon 22 = CHCl2F) : pendingin lemari es, alat “air conditioner”, sebagai propellant (penyebar) kosmetik, insektisida, dsb.
Fungsi Alat Kesehatan
Jenis dan Fungsi alat-alat kedokteran - Begitu beragamnya alat kesehatan yang sering kita jumpai mungkin salah satunya adalah stetoskop, biasanya seorang dokter selalu membawa alat yang satu ini untuk memeriksa pasien yang sedang ia tangani, baiklah saya akan jelaskan beberapa Jenis dan Fungsi Alat-alat Kedokteran.
Berikut ini adalah Jenis dan Fungsi Alat-alat Kedokteran :
Ada dua Jenis Stetoskop yaitu
- Stetoskop akustik
- Stetoskop elektronik
Pemeriksaan / tindakan pengobatan didalam saluran pencernaan yang menggunakan peralatan berupa teropong (Endoscop) memiliki beberapa keunggulannya seperti :
- Dapat melihat dengan jelas lokasi dan jenis kelainan dalam rongga saluran cerna
- Tindakan pengobatan dengan resikonya jauh lebih ringan daripada tindakan operasi.
- Dapat menggantikan fungsi tindakan operasi, lebih nyaman, biaya lebih murah dan efisien.
- Hasil pemeriksaan dapat langsung dicetak.
Kolonoskop adalah tabung panjang yang fleksibel setebal jari yang memiliki kamera dan sumber cahaya di ujungnya. Ujung kolonoskop dimasukkan ke anus dan kemudian dimajukan perlahan, di bawah kontrol visual, ke dalam rektum dan melalui usus biasanya sejauh sekum, yang merupakan bagian pertama dari usus besar.
4. Tensimeter
Ada dua jenis Tensimeter yaitu :
- Tensimeter air raksa di luar negeri saat ini sudah dilarang untuk digunakan lagi karena bahaya dari air raksanya jika tensimeter tersebut pecah.
- Tensimeter digital sendiri lebih canggih dan praktis dipergunakan, namun harganya memang lebih mahal dibandingkan dengan yang konvensional.
Termometer adalah alat kedokteran yang sering digunakan untuk mengukur suhu (temperatur), ataupun perubahan suhu. Prinsip kerja termometer ada bermacam-macam, yang paling umum digunakan adalah termometer air raksa.
6. CT-Scan
Tujuan penggunaan CT Scan
Menemukan patologi otak dan medulla spinalis dengan teknik scanning/pemeriksaan tanpa radioisotope. Dengan demikian CT scan hampir dapat digunakan untuk menilai semua organ dalam tubuh, bahkan di luar negeri sudah digunakan sebagai alat skrining menggantikan foto rontgen dan ultrasonografi. Yang penting pada pemeriksaan CT scan adalah pasien yang akan melakukan pemeriksaan bersikap kooperatif artinya tenang dan tidak bergerak saat proses perekaman.
CT scan sebaiknya digunakan untuk :
- Menilai kondisi pembuluh darah misalnya pada penyakit jantung koroner, emboli paru, aneurisma (pembesaran pembuluh darah) aorta dan berbagai kelainan pembuluh darah lainnya.
- Menilai tumor atau kanker misalnya metastase (penyebaran kanker), letak kanker, dan jenis kanker.
- Kasus trauma/cidera misalnya trauma kepala, trauma tulang belakang dan trauma lainnya pada kecelakaan. Biasanya harus dilakukan bila timbul penurunan kesadaran, muntah, pingsan ,atau timbulnya gejala gangguan saraf lainnya.
- Menilai organ dalam, misalnya pada stroke, gangguan organ pencernaan dll.
- Membantu proses biopsy jaringan atau proses drainase/pengeluaran cairan yang menumpuk di tubuh. Disini CT scan berperan sebagai “mata” dokter untuk melihat lokasi yang tepat untuk melakukan tindakan.
- Alat bantu pemeriksaan bila hasil yang dicapai dengan pemeriksaan radiologi lainnya kurang memuaskan atau ada kondisi yang tidak memungkinkan anda melakukan pemeriksaan selain CT scan.
7. X-Ray
Orang mungkin lebih mengenal alat kedokteran ini dengan sebutanRontgen. Alat ini dipergunakan untuk mengetahui bagian dalam khususnya paru-paru.
8. Laparoscopy
9. Alat Cek Darah
11. Elektrokardiogram (EKG)
Sekian dulu informasi yang dapat saya berikan, satu hal bahwa saya bukan ahli dibidang kedokteran tapi saya disini hanya memberikan informasi saja mengenai Jenis dan Fungsi Alat-alat Kedokteran dan itu semua hanya sebagian besar saja yang dapat saya sampaikan melalui artikel ini, dan mudah-mudahan bisa menambah pengetahuan kita, Semoga artikel ini bermanfaat juga berguna.