Kamis, 03 September 2015

UUK(undang-undang kesehatan)


BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
 
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 21
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 22
(1) Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
(2) Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
(2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4) Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2) Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
(4) Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1) Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
(2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
 
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
 
Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis pelayanannya terdiri atas: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a. memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri.
Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan. (2) Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan: a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas pelayanan kesehatan asing.
(4) Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina, penelitian, dan asilum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Bagian Ketiga
Perbekalan Kesehatan
 
Pasal 36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pasal 37
(1) Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan kesehatan terpenuhi.
(2) Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan factor yang berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 38
(1) Pemerintah mendorong dan mengarahkan pengembangan perbekalan kesehatan dengan memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta bahan alam yang berkhasiat obat.
(3) Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam dan sosial budaya.
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat.
(2) Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan teknologi.
(3) Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(4) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan perbekalan kesehatan.
(5) Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
(6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Pemerintah daerah berwenang merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
(2) Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar pelayanan yang berlaku secara nasional.
 
Bagian Keempat
Teknologi dan Produk Teknologi
 
Pasal 42
(1) Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
(2) Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3) Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan berwenang melakukan penapisan, pengaturan, pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan teknologi dan produk teknologi.
(2) Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1) Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba teknologi atau produk teknologi terhadap manusia atau hewan.
(2) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jaminan tidak merugikan manusia yang dijadikan uji coba.
(3) Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan orang yang dijadikan uji coba.
(4) Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk melindungi kelestarian hewan tersebut serta mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji coba terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Senin, 12 Januari 2015

TABLET

TABLET
BAB 1
PENDAHULUAN
 
1.1    Latar Belakang
 
Obat merupakan sebuah substansi yang diberikan kepada manusia/binatang sebagai perawatan/pengobatan, bahkan pencegahan terhadap berbagai gangguan yang terjadi di dalam tubuhnya. Ada banyak macam obat yang bisa kita gunakan diantaranya adalah tablet. Tablet merupakan bagian dari obat per oral yang pemberiannya harus mempertimbangkan keadaan saluran cerna.
Ada banyak macam tablet yang semuanya memiliki karakteristik tersendiri yang tidak semuanya dikemas dalam bentuk yang sama, tetapi ada juga yang rasanya manis, bisa dikunyah, dan lain-lain.
 
1.2   Rumusan Masalah
·                     Apakah Pengertian obat tablet?
·                     Apa saja bentuk – bentuk dan ukuran tablet ?
·                     Apa Saja Macam – Macam Obat Tablet?
·                     Apa Saja komponen tablet ?
·                     Apa Saja Keuntungan Dan kerugian Pada Obat Tablet?
·                     Apa Saja Indikasi dan Kontra indikasi Pada obat Tablet?
·                     Bagaimana Metode Pembuatan Tablet?
·                     Apa saja kerusakan pada pembuatan Obat Tablet?
·                     Apa saja syarat Tablet.
 
 
1.3  Tujuan
·                     Untuk Mengetahui Pengertian Dari Obat Tablet.
·                     Untuk mengetahui bentuk – bentuk dan ukuran tablet.
·                     Untuk mengetahui Macam – Macam obat Tablet.
·                     Untuk mengetahui komponen obat tablet.
·                     Untuk Mengetahui keuntungan dan kerugian Pada tablet.
·                     Untuk Mengetahui Indikasi dan kontra Indikasi pada Tablet?
·                     Untuk Mengetahui metode pembuatan tablet.
·                     Untuk mengetahui kerusakan pada pembuatan Obat Tablet.
·                     Untuk mengetahui Syarat Tablet.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAHASAN
 
2.1  PENGERTIAN TABLET
 
v TABLET (MENURUT FI III)
Tablet adalah sediaan padat kompak, dibuat secara kempa cetak, dalam bentuk tabung   pipih atau sirkuler, kedua permukaannya rata atau cembung, mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa zat tambahan. Zat tambahan yang digunakan dapat berfungsi sebagai zat pengisi, zat pengembang, zat pengikat, zat pelicin, zat pembasah atau zat lain yang cocok.
v TABLET (MENURUT FI IV)
Tablet adalah sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berdasarkan metode pembuatan dapat digolongkan sebagai tablet cetak dan tablet kempa.Tablet merupakan bentuk sediaan farmasi yang paling banyak tantangannya didalam mendesain dan membuatnya. Misalnya kesukaran untuk memperoleh bioavailabilitas penuh dan dapat dipercaya dari obat yang sukar dibasahi dan melarutkannya lambat, begitu juga kesukaran untuk mendapatkan kekompakan kahesi yang baik dari zat amorf atau gumpalan. Namun demikian, walaupun obat tersebut baik kempanya, melarutnya, dan tidak mempunyai masalah bioavailabilitas, mendesain dan memproduksi obat itu masih penuh tantangan, sebab masih banyak tujuan bersaing dari bentuk sediaan ini.
v TABLET MENURUT IMO
        Tablet adalah sediaan padat ,dibuat secara kempa cetak,berbentuk rata atau cembung rangkap, umumnya bulat, mengandung satu jenis obat atau lebih dengan atau tanpa bahan tambahan.
 
 
 
 
 
 
 
2.2 BENTUK – BENTUK & UKURAN SEDIAAN TABLET
 
v Bentuk – bentuk Tablet
-         Bentuk silinder
-         Bentuk kubus
-         Bentuk cakram
-         Bentuk bundar
-         Bentuk batang
-         Bentuk telur/peluru
-         Bentuk pipih/sirkuler
-         Bentuk oval
-         Bentuk cincin
-         Bentuk segitiga,segi empat,segi lima, banyak segi, segiempat panjang, bentuk hati.
v Ukuran – ukuran Tablet
 
·         Menurut R. Voigt
                 - garis tengah pada umumnya 15-17 mm
                - bobot tablet pada umunya 0,1 g-1g
·         Menurut Lachman
                - tablet oral biasanya berukuran 3/16-1/2 inci.
                - berat tablet berkisar antara 120-700 mg ≥ 800 mg.
                - diameternya 1/4-7/6 inci.
·         Menurut Dom Martin
                - 1/8-1 1/5 inci.
·         Menurut FI III
               - kecuali dinyatakan lain, diameter tablet tidak lebih dari 3 kali dan
                 tidak kurang dari 1/3 kali tebal tablet.
 
 
2.3  MACAM – MACAM SEDIAAN OBAT TABLET
         Berdasarkan prinsip pembuatan, tablet terdiri atas :
         1. Tablet Kempa
         Dibuat dengan cara pengempaan dengan memberikan tekanan tinggi pada
         serbuk atau  granul menggunakan pons atau cetakan baja.
               2. Tablet Cetak
         Dibuat dengan cara menekan massa serbuk lembab dengan tekanan rendah
         pada lubang cetakan. Kepadatan tablet tergantung pada pembentukan Krista
        yang terbentuk selama pengeringan, tidak tergantung pada kekuatan yang
        diberikan.
        Berdasarkan tujuan penggunaan, tablet terdiri atas :
        1. Tablet Kempa Tujuan Saluran Pencernaan
a.       Tablet Konvensional Biasa
           Tablet yang dibuat atau dikempa dengan siklus kompresi tunggal yang
            biasanya terdiri dari zat aktif sendiri atau kombinasi dengan bahan
           eksipien seperti :
- pengisi (memberi bentuk) : laktosa
- pengikat (memberi adhesivitas atau kelekatan saat bertemu saluran cerna)  
            : amylum  gelatin, tragakan
- desintegrator (mempermudah hancurnya tablet)
b.      Tablet Kempa Multi atau Kempa Ganda
           Adalah tablet konvensional yang dikompresi lebih dari satu siklus
           kompresi tunggal sehingga tablet akhir tersebut terdiri atas dua atau lebih
           lapisan. Disebut  juga sebagai tablet berlapis. Keuntungannya dapat 
           memisahkan zat aktif yang  inkompatibel (tidak tersatukan).
c.       Tablet Lepas Lambat
           Tablet yang pelepasan zat aktifnya dimodifikasi sehingga tablet tersebut
           melepaskan dosis awal yang cukup untuk efek terapi yang kemudian
          disusul dengan dosis pemeliharaan sehingga jumlah zat aktif atau
          konsentrasi zat aktif dalam darah cukup untuk beberapa waktu tertentu
          (misal tablet lepas lambat 6 jam, 12 jam,  dsb).
d.      Tablet Lepas Tunda (Tablet Salut Enterik)
          Adalah tablet yang dikempa yang disalut dengan suatu zat yang tahan
          terhadap cairan lambung, reaksi asam, tetapi terlarut dalam usus halus yang
          pelepasan zat aktifnya terkendali pada waktu-waktu tertentu.
e.       Tablet Salut Gula
           Adalah tablet kempa yang disalut dengan beberapa lapis lapisan gula baik
           berwarna maupun tidak. Tujuannya untuk melindungi zat aktif terhadap
           lingkungan  udara (O2, kelembaban), menutup rasa dan bau tidak enak,
          menaikkan penampilan tablet.
f.       Tablet Salut Film
          Tablet kempa yang disalut dengan salut tipis, berwarna atau tidak dari
           bahan polimer yang larut dalam air yang hancur cepat di dalam saluran                                        
          cerna. Penyalutan tidak perlu  berkali-kali.
g.      Tablet Effervesen
           Tablet kempa jika berkontak dengan air menjadi berbuih karena
           mengeluarkan CO2. Tablet ini harus dilarutkan dalam air baru diminum..
h.      Tabel Kunyah
           Tablet kempa yang mengandung zat aktif dan eksipien yang harus
           dikunyah sebelum ditelan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2. Tablet Kempa Digunakan dalam Rongga Mulut
a)      Tablet Bukal
Tablet kempa biasa berbentuk oval yang ditempatkan diantara gusi dan pipi. Biasanya keras dan berisis hormon. Bekerja sistemik, tererosi atau terdisolusi di tempat tersebut dalam waktu yang lama (secara perlahan).
b)      Tablet Sublingual
Tablet kempa berbentuk pipih yang diletakkan di bawah lidah, berisi nitrogliserin. Biasanya untuk obat penyempitan pembuluh darah ke jantung (angina pectoris) sehingga harus cepat terlarut agar dapat segera memberi efek terapi. Diabsorbsi oleh selaput lendir di bawah lidah.
c)      Tablet Hisap atau Lozenges
Tablet yang mengandung zat aktif dan zat-zat penawar rasa dan bau, dimaksudkan untuk disolusi lambat dalam mulut untuk tujuan lokal pada selaput lendir mulut.
d)     Dental Cones (Kerucut Gigi)
Yaitu suatu bentuk tablet yang cukup kecil, dirancang untuk ditempatkan di dalam akar gigi yang kosong setelah pencabutan gigi. Tujuannya biasanya untuk mencegah berkembangbiaknya bakteri di tempat yang kosong tadi dengan menggunakan suatu senyawa anti bakteri yang dilepaskan secara perlahan-lahan, atau untuk mengurangi pendarahan dengan melepaskan suatu astringen atau koagulan.
3. Tablet Kempa Digunakan melalui Liang Tubuh
a.  Tablet Rektal
Tablet kempa yang mengandung zat aktif yang digunakan secara rektal (dubur) yang tujuannya untuk kerja lokal atau sistemik.
b.  Tablet Vaginal
Tablet kempa yang berbentuk telur (ovula) untuk dimasukkan dalam vagina yang di dalamnya terjadi disolusi dan melepaskan zat aktifnya. Biasanya mengandung antiseptik, astringen. Digunakan untuk infeksi lokal dalam vagina dan mungkin juga untuk pemberian steroid dalam pengobatan sistemik.
4. Tablet Kempa untuk Implantasi
Tablet implantasi atau pelet dibuat berdasarkan teknik aseptik, mesin tablet harus steril. Dimaksudkan untuk implantasi subkutan (untuk KB, mencegah kehamilan).
5. Tablet Cetak untuk Penggunaan Lain
a.  Tablet Triturat untuk Dispensing
Adalah tablet yang dihaluskan dulu atau disiapkan untuk penggunaan tertentu. Tablet kempa atau cetak berbentuk kecil umumnya silindris digunakan untuk memberikan jumlah zat aktif terukur yang tepat untuk peracikan obat (FI IV). Digunakan sebagai tablet sublingual atau dilepaskan di atas lidah dan ditelan dengan air minum.
b.  Tablet Hipodermik
Tablet cetak atau kempa yang dibuat dari bahan mudah larut atau melarut sempurna dalam air. Umumnya digunakan untuk membuat sediaan injeksi steril dalam ampul dengan menambahkan pelarut steril (FI IV)
c.  Tablet Dispending
Tablet yang digunakan oleh apoteker dalam meracik bentuk sediaan padat atau cair. Dimaksudkan untuk ditambahkan ke dalam air dengan volume tertentu, oleh ahli farmasi atau konsumen, untuk mendapatkan suatu larutan obat dengan konsentrasi tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.   Berdasarkan Distribusi Obat Dalam Tubuh
a. Bekerja lokal
Misal : tablet hisap untuk pengobatan pada rongga mulut; ovula untuk pengobatan  pada infekldi di vagina.
b. Bekerja sistemik : per oral.
·         Yang bekerja short-acting (jangka pendek) : dalam satu hari memerlukan beberapa kali menelan obat
·         Yang bekerja long-acting (jangka panjang) : dalam satu hari cukup menelan satu tablet.
 Tablet jangka panjang dapat dibedakan menjadi :
·         Delayed Action Tablet (DAT)
     Dalam tablet ini terjadi penundaan pelepasan zat aktif karena pembuatannya adalah sebagai berikut : sebelum dicetak, granul dibagi dalam beberapa kelompok. Kelompok pertama tidak diapa-apakan, kelompok kedua disalut dengan bahan penyalut yang akan pecah setelah beberapa saat, kelompok ketiga disalut dengan bahan penyalut yang pecah lebih lama dari kelompok kedua, dst. Granul-granul dari semua kelompok dicampurkan dan baru dicetak.
·         Repeat Action Tablet (RAT)
            Granul-granul dari kelompok yang paling lama pecahnya dicetak dahulu menjadi tablet inti (core tablet). Kemudian granul-granul yang kurang lama pecahnya dimampatkan di sekeliling kelompok pertama sehingga terbentuk tablet baru.
 
 
 
 
 
 
 
 
7. Berdasarkan Jenis Bahan Penyalut
v  Tujuan penyalutan tablet :
Melindungi zat aktif yang bersifat higroskopis atau tidak tahan terhadap pengaruh udara, kelembaban, atau cahaya.
Menutupi rasa dan bau yang tidak enak.
Membuat penampilan lebih baik dan menarik.
Mengatur tempat pelepasan obat dalam saluran cerna.
            Misal : tablet enterik yang pecah di usus
 
v  Macam-macam tablet salut :
Tablet salut biasa/salut gula (dragee)
            disalut dengan gula dari suspensi dalam air mengandung serbuk yang tidak larut seperti pati, kalsium karbonat, talk atau titanium dioksida yang disuspensikan dengan gom akasia atau gelatin.
Tahapan pembuatan salut gula :
1. Penyalutan dasar (subcoating)
Jika tablet mengandung zat yang higroskopis, tablet dilapisis dulu dengan salut
 penutup (sealing coat) agar air dari sirop salut-dasar tidak masuk ke dalam tablet.
2. Melicinkan (smooting)
Proses pembasahan berganti-ganti dengan sirop pelicin dan pengeringan dari salut dasar tablet menjadi bulat dan licin.
3. Pewarnaan (coloring)
memberi zat warna yang dicampurkan pada sirop pelicin.
4. Penyelesaian (finishing)
proses pengeringan salut sirop
5. Pengilapan (polishing)
merupakan tahap akhir, digunakan lapisan tipis lilin yang licin.
 
b. Tablet salut selaput (film-coated tablet)
Disalut dengan hidroksipropilmetilslulosa, metilselulosa, hidroksipropilselulosa, Na-CMC, dan campuran selulosa asetat ftalat dengan PEG.
c. Tablet salut kempa
Tablet yang disalut secara kempa cetak dengan massa granulat yang terdiri atas laktosa, kalsium fosfat, dan zat lain yang cocok. Mula-mula dibuat tablet inti, kemudian dicetak kembali bersama granulat kelompok lain sehingga terbentuk tablet berlapis (multi layer tablet).
d.Tablet salut enterik (enteric-coated tablet)/tablet lepas tunda
Jika obat dapat rusak atau menjadi tidak aktif akibat cairan lambung atau dapat mengiritasi mukosa lambung, maka diperlukan penyalut enterik yang bertujuan untuk menunda pelepasan obat sampai tablet melewati lambung.
e.Tablet lepas lambat (sustained-release tablet)/tablet dengan efek diperanjang
Tablet yang dibuat sedemikian rupa sehingga zat aktif akan tetap tersedia selama jangka waktu tertentu setelah obat diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.4  KOMPONEN TABLET
Zat aktif
Eksipien/bahan tambahan
a.       Bahan pengisi (diluent)
                        Berfungsi untuk memperbesar volume massa agar mudah dicetak  
                        atau dibuat.Bahan pengisi ditambahkan jika zat aktifnya sedikit  
                        atau sulit dikempa.  Contoh :laktosa, pati, kalsium fosfat, dibase,
                        selulosa mikrokristal.
b.      Bahan pengikat (binder)
                       Berfungsi memberikan gaya adhesi pada massa serbuk sewaktu      
                       sewaktu granulasi dan menambah daya kohesi pada bahan pengisi.
                       Contoh : gom akasia, gelatin, sukrosa, povidon, metilselulosa,CMC,
                       selulosa mikrokristal, pasta pati terhidrolisis.
c.       Bahan penghancur/pengembang (disintegrant)
                        Berfungsi membantu hancurnya tablet setelah ditelan.
                        Contoh : pati, asam alginat, selulosa mikrokristal.
d.       Glidan
                        Yaitu bahan yang dapat meningkatkan kemampuan mengalir
                        serbuk. Umumnya digunakan dalam kempa langsung tanpa proses
                        granulasi.Contoh : silika pirogenik koloidal.
e.        Bahan pelicin (lubrikan)
                        Berfungsi mengurangi gesekan selama pengempaan tablet dan juga
                        berguna untuk mencegah massa tablet melekat pada cetakan.
                        Contoh : senyawa asam stearat dengan logam
                       (contoh:Mstearat),asam stearat, talk, minyak nabati terhidrogenasi.
f.       Bahan penyalut (coating agent)
 
 
 
 
 
 
 
 
3.      Ajuvan
a. Bahan pewarna (coloring agent)
    Berfungsi meningkatkan nilai estetika atau untuk identitas produk.
           
b. Bahan pengaroma (flavour)
    Berfungsi menutupi rasa dan bau zat khasiat yang tidak enak.
                       
2.5  KEUNTUNGAN dan KERUGIAN SEDIAAN TABLET
v Keuntungan Sediaan Tablet
1.      Tablet dipasaran mudah diberikan dalam dosis yang tepat jika
diinginkan dosis dapat dibagi rata dan akan memberikan efek yang
akurat.

 

2.      Tablet tidak mengandung alcohol

 

3.      Tablet dapat dibuat dalam berbagai dosis.

 

4.      Sifat alamiah dari tablet yaitu tidak dapat dipisahkan, kualitas bagus dan
dapat dibawa kemana-mana, bentuknya kompak, fleksibel dan mudah
pemberiannya.

 

5.      Secara umum, bentuk pengobatan dangan menggunakan tablet lebih
disukai karena bersih, praktis dan efisien.

 

6.      Tablet merupakan bentuk sediaan yang utuh dan menawarkan
kemampuan yang terbaik dari semua bentuk sediaan oral untuk
ketepatan ukuran serta variabilitas kandungan yang paling lemah.

 

7.      Tablet merupakan bentuk sediaan yang ongkos pembuatannya paling     rendah.

 

8.      Tablet paling mudah ditelan serta paling kecil kemungkinan tertinggal
ditenggorokan, terutama bila tersalut yang memungkinkan
 pecah/hancurnya tablet tidak segera terjadi.

 

9.      Tablet bisa dijadikan produk dengan profil pelepasan khusus, seperti
pelepasan diusus atau produk lepas lambat.

 

10.  Tablet merupakan bentuk sediaan oral yang paling mudah untuk diproduksi secara besar-besaran.

11.  Tablet oral mungkin mudah digunakan untuk pengobatan tersendiri dengan bantuan segelas air.

 

12.  Untuk anak-anak dan orang-orang secara kejiwaan, tidak mungkin menelan tablet, maka tablet tersebut dapat ditambahkan penghancur, dan pembasah dengan air lebih dahulu untuk pengolahannya.

 

13.  Dapat dibuat tablet kunyah dengan bahan mentol dan gliserin yang dapat larut dan rasa yang enak, dimana dapat diminum, atau memisah dimulut.

 

14.  Konsentrasi yang bervariasi.

 

v Kerugian Sediaan Tablet
1.      Ada orang tertentu yang tidak dapat menelan tablet (dalam keadaan tidak sadar/pingsan);
 
2.        Formulasi tablet cukup rumit, antara lain :
                    • Beberapa zat aktif sulit dikempa menjadi kompak padat, karena sifat  
                      amorfnya, flokulasi, atau rendahnya berat jenis;
                    • Zat aktif yang sulit terbasahi (hidrofob), lambat melarut, dosisnya   
                      cukup besar atau tinggi, absorbsi optimumnya tinggi melalui saluran
                      cerna, atau kombinasi dari sifat tersebut, akan sulit untuk
                      diformulasi (harus diformulasi  sedemikian rupa).
                   • Zat aktif yang rasanya pahit, tidak enak, atau bau yang tidak  
                     disenangi, atau zat aktif yang peka terhadap oksigen, atmosfer, dan
                     kelembaban udara, memerlukan menkapsulasi sebelum dikempa.
                     Dalam hal ini sediaan kapsul menjadi lebih baik dari pada tablet.
 
 
 
 
 
 
2.6  INDIKASI dan KONTRAINDIKASI SEDIAAN TABLET
 
v  Indikasi: Cara peroral dapat dipakai pada pasien yang tidak mengalami mual-mual,muntah,semi koma, pasien yang tidak akan menjalani pengisapan cairan lambung serta pada pasien yang tidak mengalami gangguan menelan
 
v  Kontraindikasi: Cara peroral tidak dapat dipakai pada pasien yang mengalami mual2,muntah,semi koma, pasien yangakan menjalani pengisapan cairan lambung serta pada pasien yang mengalami gangguan menelan.
 
 
2.7   METODE PEMBUATAN TABLET
       1. Metode granulasi basah

Granulasi Basah yaitu memproses campuran partikel zat aktif dan eksipien menjadi partikel yang lebih besar dengan menambahkan cairan pengikat dalam jumlah yang tepat sehingga terjadi massa lembab yang dapat digranulasi. Metode ini biasanya digunakan apabila zat aktif tahan terhadap lembab dan panas. Umumnya untuk zat aktif yang sulit dicetak langsung karena sifat aliran dan kompresibilitasnya tidak baik. Prinsip dari metode granulasi basah adalah membasahi masa tablet dengan larutan pengikat teretentu sampai mendapat tingkat kebasahan tertentu pula, kemudian masa basah tersebut digranulasi.
Metode ini membentuk granul dengan cara mengikat serbuk dengan suatu perekat sebagai pengganti pengompakan, tehnik ini membutuhkan larutan, suspensi atau bubur yang mengandung pengikat yang biasanya ditambahkan ke campuran serbuk atau dapat juga bahan tersebut dimasukan kering ke dalam campuran serbuk dan cairan dimasukan terpisah. Cairan yang ditambahkan memiliki peranan yang cukup penting dimana jembatan cair yang terbentuk di antara partikel dan kekuatan ikatannya akan meningkat bila jumlah cairan yang ditambahkan meningkat, gaya tegangan permukaan dan tekanan kapiler paling penting pada awal pembentukan granul, bila cairan sudah ditambahkan pencampuran dilanjutkan sampai tercapai dispersi yang merata dan semua bahan pengikat sudah bekerja, jika sudah diperoleh massa basah atau lembab maka massa dilewatkan pada ayakan dan diberi tekanan dengan alat penggiling atau oscillating granulator tujuannya agar terbentuk granul sehingga luas permukaan meningkat dan proses pengeringan menjadi lebih cepat, setelah pengeringan granul diayak kembali ukuran ayakan tergantung pada alat penghancur yang dugunakan dan ukuran tablet yang akan dibuat.  
 
Keuntungan metode granulasi basah :
 
1. Memperoleh aliran yang baik
2. Meningkatkan kompresibilitas
3. Untuk mendapatkan berat jenis yang sesuai
4. Mengontrol pelepasan
5. Mencegah pemisahan komponen campuran selama proses
6. Distribusi keseragaman kandungan
7. Meningkatkan kecepatan disolusi
 
Kekurangan Metode Granulasi Basah :
 
1. Banyak tahap dalam proses produksi yang harus divalidasi
2. Biaya cukup tinggi
3. Zat aktif yang sensitif terhadap lembab dan panas tidak dapat dikerjakan
dengan cara ini. Untuk zat termolabil dilakukan dengan pelarut non air.
 
 
 
 
 
 
 
2. Granulasi Kering
Granulasi Kering disebut juga slugging, yaitu memproses partikel zat aktif dan eksipien dengan mengempa campuran bahan kering menjadi massa padat yang selanjutnya dipecah lagi untuk menghasilkan partikel yang berukuran lebih besar dari serbuk semula (granul). Prinsip dari metode ini adalah membuat granul secara mekanis, tanpa bantuan bahan pengikat dan pelarut, ikatannya didapat melalui gaya. Teknik ini yang cukup baik, digunakan untuk zat aktif yang memiliki dosis efektif yang terlalu tinggi untuk dikempa langsung atau zat aktif yang sensitif terhadap pemanasan dan kelembaban.
 
Pada proses ini komponen–komponen tablet dikompakan dengan mesin cetak tablet lalu ditekan ke dalam die dan dikompakan dengan punch sehingga diperoleh massa yang disebut slug, prosesnya disebut slugging, pada proses selanjutnya slug kemudian diayak dan diaduk untuk mendapatkan granul yang daya mengalirnya lebih baik dari campuran awal bila slug yang didapat belum memuaskan maka proses diatas dapat diulang. Dalam jumlah besar granulasi
kering dapat juga dilakukan pada mesin khusus yang disebut roller compactor yang memiliki kemampuan memuat bahan sekitar 500 kg, roller compactor memakai dua penggiling yang putarannya saling berlawanan satu dengan yang lainnya, dan dengan bantuan tehnik hidrolik pada salah satu penggiling mesin ini mampu menghasilkan tekanan tertentu pada bahan serbuk yang mengalir dintara penggiling.
 
Metode ini digunakan dalam kondisi-kondisi sebagai berikut :
• Kandungan zat aktif dalam tablet tinggi.
• Zat aktif susah mengalir .
• Zat aktif sensitif terhadap panas dan lembab .
 
 
 
Keuntungan cara granulasi kering adalah:
• Peralatan lebih sedikit karena tidak menggunakan larutan pengikat, mesin
   pengaduk berat dan pengeringan yang memakan waktu.
• Baik untuk zat aktif yang sensitif terhadap panas dan lembab .
• Mempercepat waktu hancur karena tidak terikat oleh pengikat.
 
Kekurangan cara granulasi kering adalah:
• Memerlukan mesin tablet khusus untuk membuat slug .
• Tidak dapat mendistribusikan zat warna seragam .
• Proses banyak menghasilkan debu sehingga memungkinkan terjadinya
   kontaminasi silang .
 
3. Metode Kempa Langsung
 
Metode Kempa Langsung, yaitu pembuatan tablet dengan mengempa langsung campuran zat aktif dan eksipien kering.tanpa melalui perlakuan awal terlebih dahulu. Metode ini merupakan metode yang paling mudah, praktis, dan cepat pengerjaannya, namun hanya dapat digunakan pada kondisi zat aktif yang kecil dosisnya, serta zat aktif tersebut tidak tahan terhadap panas dan lembab. Ada beberapa zat berbentuk kristal seperti NaCl, NaBr dan KCl yang mungkin langsung dikempa, tetapi sebagian besar zat aktik tidak mudah untuk langsung dikempa, selain itu zat aktif tunggal yang langsung dikempa untuk dijadikan tablet kebanyakan sulit untuk pecah jika terkena air (cairan tubuh). secara umum sifat zat aktif yang cocok untuk metode kempa langsung adalah; alirannya baik, kompresibilitasnya baik, bentuknya kristal, dan mampu menciptakan adhesifitas dan kohesifitas dalam massa tablet.
 
 
 
 
 
 
Sedangkan keuntungan metode kempa langsung yaitu :
• Lebih ekonomis karena validasi proses lebih sedikit
• Lebih singkat prosesnya. Karena proses yang dilakukan lebih sedikit, maka waktu yang diperlukan untuk menggunakan metode ini lebih singkat, tenaga dan mesin yang dipergunakan juga lebih sedikit.
• Dapat digunakan untuk zat aktif yang tidak tahan panas dan tidak tahan lembab
• Waktu hancur dan disolusinya lebih baik karena tidak melewati proses granul, tetapi langsung menjadi partikel. tablet kempa langsung berisi partikel halus, sehingga tidak melalui proses dari granul ke partikel halus terlebih dahulu.
 
2.8   KERUSAKAN  PADA PEMBUATAN SEDIAAN TABLET
            Masalah-masalah yang dapat muncul selama proses pencetakan tablet
            secara umum, seperti :
 
1.      Capping:   pemisahan sebagian atau keseluruhan bagian atas/bawah tablet
                   dari badan tablet
 
2.      Laminasi:   pemisahan tablet menjadi dua bagian atau lebih
 
3.      Chipping:   keadaan dimana bagian bawah tablet terpotong
 
4.      Cracking: keadaan dimana tablet pecah, lebih sering di bagian atas-
                   tengah
 
5.      Picking:  perpidahan bahan dari permukaan tablet dan menempel pada
                  permukaan punch
 
6.      Sticking:  keadaan dimana granul menempel pada dinding die (ada adhesi)
 
7.      Mottling: keadaan dimana distribusi zat warna pada permukaan tablet
                  tidak merata
 
 
 
 
 
 
2.9  SYARAT – SYARAT TABLET
 
a.   Keseragaman Bobot
Timbang 20 tablet, dihitung bobot rata ­ rata tiap tablet. Jika ditimbang satu ­ persatu, tidak boleh lebih dari 2 tablet yang menyimpang dari bobot rata ­ rata lebih besar dari harga yang ditetapkan kolom A dan tidak boleh 1 tablet pun yang bobotnya menyimpang dari bobot rata ­ rata lebih dari harga dalam kolom B. Jika perlu dapat digunakan 10 tablet dan tidak ada 1 tablet yang bobotnya menyimpang dari bobot rata ­ rata yang ditetapkan dalam kolom A dan B.
Bobot rata ­ rata
Penyimpangan Bobot rata ­ rata (%)
A
B
25 mg atau kurang
26 mg ­ 150 mg
151 mg ­ 300 mg
Lebih dari 300 mg
15
10
7,5
5
30
20
15
10
b.   Kekerasan
Ambil 20 tab,et ukur kekerasan menggunakan alat ukur kekerasan. Hitung rata ­ rata dan SD nya. Persyaratan ukuran yang didapat per tablet minimal 4 kg/cm2, maksimal 10 kg/cm2.
c.   Keseragaman Ukuran
Menggunakan 20 tablet, ukur diameter dan ketebalanya menggunakan jangka sorong. Hitung rata – rata dan SD nya. Persyaratan kecuali dinyatakan lain, diameter tidak lebih dari 3 kali dan tidak kurang dari 4/3 kali tebal tablet. Tebal tablet pada umumnya tidak lebih besar dari 50% diameter.
 
 
 
 
 
 
 
d.  Waktu Hancur
Ø  Tablet biasa
- Media : air (36-380 C) sebanyak 1 liter.
- Yang diuji : 5 tablet
- syarat :
·         Tablet tidak bersalut : tidak lebih dari 15 menit
·         Tablet salut gula dan salut selaput : tidak lebih dari 60 menit.          
 
Ø  Tablet salut enterik
               - Pelarut HCl 0,06 N sebanyak ±250 mL (3jam pertama)
               - Larutan dapar pH 6,8 (36-380 C) (1 jam selanjutnya)
Ø  Tablet bukal
              Syarat : tidak lebih dari 4 jam.
e.       Keregasan Tablet
Yaitu persen bobot yang hilang setelah tablet diguncang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 
 
 
3.1 Kesimpulan
Tablet adalah campuran zat aktif dan zat pengikat, biasanya dalam bentuk bubuk, yang dibentuk menjadi padatan.Tablet merupakan sediaan obat padat kempak dibuat secara kempa cetak dalam bentuk tabung pipih atau sirkuler kedua permukaan rata atau cembung mengandung satu jenis obat atau lebih, dengan atau tanpa bahan tambahan.
            Macam-macam obat tablet diantaranya tablet kunyah, tablet hisap, tablet sublingual, tablet efervescent, dan lain-lain.
Ø  Keuntungan: Pemberian obat peroral merupakan cara yang paling banyak dipakai karena ini adalah cara yang paling mudah,murah, aman dan nyaman bagi pasien.
Ø  Kerugian: Kelemahan dari pemberian obat peroraladlah pada aksinya yang lambat sehingga cara ini tidak mudah dipakai pada keadaan gawat. Obat yang diberikan peroral biasanya membutuhkan waktu 30- 45 menit sebelum diabsorbsi dan efek puncaknya dicapai setelah 1- 1 ½ jam. Rasa dan bau obat yang tidak enak sering mengganggu pasien.
Ø  Kontraindikasi: Cara peroral tidak dapat dipakai pada pasien yang mengalami mual-mual, muntah, semi koma, pasien yang akan menjalani pengisapan cairan lambung serta pada pasien yang mengalami gangguan menelan.
Ø  Indikasi: Cara peroral dapat dipakai pada pasien yang tidak mengalami mual-mual,muntah,semi koma, pasien yang tidak akan menjalani pengisapan cairan lambung serta pada pasien yang tidak mengalami gangguan menelan.

Rabu, 03 Desember 2014

UUK(undang-undang kesehatan)


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 7
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 9
(1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Senin, 01 Desember 2014

UUK(undang-undang kesehatan)


BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis

UUK (undang-undang kesehatan)

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.   Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.   Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.   Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.   Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.   Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.   Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.   Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.   Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16. Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Rabu, 17 September 2014

Alkana, Alkena, Alkuna dan Alkil Halida



Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2-ZjOZVSY-itvqTDaVMT-TtVZ4BzU_fZUP2843wEBVhVx_VGgfnZrWS7fMIWc2mMMFIQ4MQUfEtEeMiC1UK1HCWasK4qtLpaXd5HbgBbTwIHfjMwPBg0Cp2smgjSGAPslZLbSv9Kol25h/s200/blogb3.jpg

Dari berbagai unsur-unsur kimia yang kita kenal....ada satu unsur yang cakupannya sangat luas dan pembahasannya sangat mendalam yakni KARBON. Karbon mempunyai nomor atom 6 sehingga jumlah elektronnya juga 6....dengan konfigurasi 6C = 2, 4. Dari konfigurasi elektron ini terlihat atom C mempunyai 4 elektron valensi (elektron pada kulit terluar).....Untuk memperoleh 8 elektron (oktet) pada kulit terluarnya (elektron valensi) dibutuhkan 4 elektron sehingga masing-masing elektron valensi mencari pasangan elektron dengan atom-atom lainnya. Kekhasan atom karbon adalah kemampuannya untuk berikatan dengan atom karbon yang lain membentuk rantai karbon. Bentuk rantai2 karbon yang paling sederhana adalah Hidrokarbon. Hidrokarbon hanya tersusun dari dua unsur yaitu Hidrogen dan Karbon.

Berdasarkan jumlah atom C lain yang terikat pada satu atom C dalam rantai karbon, maka atom C dibedakan menjadi :

a. Atom C primer, yaitu atom C yang mengikat satu atom C yang lain.
b. Atom C sekunder, yaitu atom C yang mengikat dua atom C yang lain.
c. Atom C tersier, yaitu atom C yang mengikat tiga atom C yang lain.
d. Atom C kwarterner, yaitu atom C yang mengikat empat atom C yang lain.

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxeUXwycz6bcDsaPEe_Qm6NuuJ7QBRP8S0QYKvf4S8YugpB4gNGqjGYxRTkEBB3emRT-ZCdZ-UwHkjqQgQQtLqQAhymJlhGTnN1-zgY1332Lfy2RqVzcrbJslclSEemfbyT2J-_oE5E7xD/s320/C.bmp

•  atom C primer, atom C nomor 1, 7, 8, 9 dan 10 (warna hijau)
•  atom C sekunder, atom C nomor 2, 4 dan 6 (warna biru)
•  atom C tersier, atom C nomor 3 (warna kuning)
•  atom C kwarterner, atom C nomor 5 (warna merah)

Berdasarkan bentuk rantai karbonnya :

• Hidrokarbon alifatik = senyawa hidrokarbon dengan rantai lurus/terbuka yang jenuh (ikatan tunggal/alkana) maupun tidak jenuh (ikatan rangkap/alkena atau alkuna).
•    Hidrokarbon alisiklik = senyawa hidrokarbon dengan rantai melingkar / tertutup (cincin).
•   Hidrokarbon aromatik = senyawa hidrokarbon dengan rantai melingkar (cincin) yang mempunyai ikatan antar atom C tunggal dan rangkap secara selang-seling / bergantian (konjugasi)

Selanjutnya dalam artikel ini saya batasi membahas hidrokarbon rantai terbuka (alifatik) saja....
Berdasarkan ikatan yang ada dalam rantai C-nya, senyawa hidrokarbon alifatik dibedakan atas :
1. Alkana (CnH2n+2)
2. Alkena (CnH2n)
3. Alkuna (CnH2n-2)

Keterangan : n = 1, 2, 3, 4, .......dst

Alkana (Parafin)

adalah hidrokarbon yang rantai C nya hanya terdiri dari ikatan kovalen tunggal saja. sering disebut sebagai hidrokarbon jenuh....karena jumlah atom Hidrogen dalam tiap2 molekulnya maksimal. Memahami tata nama Alkana sangat vital, karena menjadi dasar penamaan senyawa2 karbon lainnya.

Sifat-sifat Alkana
  1. Hidrokarbon jenuh (tidak ada ikatan atom C rangkap sehingga jumlah atom H nya maksimal)
  2. Disebut golongan parafin karena affinitas kecil (sedikit gaya gabung)
  3. Sukar bereaksi
  4. Bentuk Alkana dengan rantai C1 – C4 pada suhu kamar adalah gas, C4 – C17  pada suhu adalah cair dan > C18  pada suhu kamar adalah padat
  5. Titik didih makin tinggi bila unsur C nya bertambah...dan bila jumlah atom C sama maka yang bercabang mempunyai titik didih yang lebih rendah
  6. Sifat kelarutan : mudah larut dalam pelarut non polar
  7. Massa jenisnya naik seiring dengan penambahan jumlah unsur C
  8. Merupakan sumber utama gas alam dan petrolium (minyak bumi)
Rumus umumnya CnH2n+2

Deret homolog alkana

Deret homolog adalah suatu golongan/kelompok senyawa karbon dengan rumus umum yang sama, mempunyai sifat yang mirip dan antar suku-suku berturutannya mempunyai beda CH2 atau dengan kata lain merupakan rantai terbuka tanpa cabang atau dengan cabang yang nomor cabangnya sama.

Sifat-sifat deret homolog alkana :
o Mempunyai sifat kimia yang mirip
o Mempunyai rumus umum yang sama
o Perbedaan Mr antara 2 suku berturutannya sebesar 14
o Makin panjang rantai karbon, makin tinggi titik didihnya

n    Rumus                     Nama

1.     CH4                      =   metana
2 .    C2H6                    =   etana
3 .     C3H8                   =   propana
4.      C4H10                 =   butana
5.      C5H12                 =   pentana
6.      C6H14                 =   heksana
7.      C7H16                 =   heptana
8.      C8H18                 =   oktana
9.      C9H20                 =   nonana
10.    C10H22               =   dekana
11.    C11H24               =   undekana
12.    C12H26               =   dodekana

TATA NAMA ALKANA

1. Nama alkana didasarkan pada rantai C terpanjang sebagai rantai utama. Apabila ada dua atau lebih rantai yang terpanjang maka dipilih yang jumlah cabangnya terbanyak
2. Cabang merupakan rantai C yang terikat pada rantai utama. di depan nama alkananya ditulis nomor dan nama cabang. Nama cabang sesuai dengan nama alkana dengan mengganti akhiran ana dengan akhiran il (alkil).
3. Jika terdapat beberapa cabang yang sama, maka nama cabang yang jumlah C nya sama disebutkan sekali tetapi dilengkapi dengan awalan yang menyatakan jumlah seluruh cabang tersebut. Nomor atom C tempat cabang terikat harus dituliskan sebanyak cabang yang ada (jumlah nomor yang dituliskan = awalan yang digunakan), yaitu di = 2, tri = 3, tetra =4, penta = 5 dan seterusnya.
4. Untuk cabang yang jumlah C nya berbeda diurutkan sesuai dengan urutan abjad ( etil lebih dulu dari metil ).
5. Nomor cabang dihitung dari ujung rantai utama yang terdekat dengan cabang. Apabila letak cabang yang terdekat dengan kedua sama dimulai dari :
• Cabang yang urutan abjadnya lebih dulu ( etil lebih dulu dari metil )
• Cabang yang jumlahnya lebih banyak ( dua cabang dulu dari satu cabang )

Contoh   :
Apakah nama idrokarbon di bawah ini ?

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjSO235Jvml_FYqQ7e-JPGUODhvUQcIQFdCRV6CmlZmG7ONqRSYz7EfzZ_Dh8n-H8brJls4eg_vgmaLtwP5cPnnzuMp0hNwbk-6J8BYRu4c32uIb5kbOj8IjHKbBc_czX5eiOMREHHy5RQ/s320/C3.bmp

pertama kali kita tentukan rantai utamanya.....Rantai utama adalah rantai terpanjang :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjy1ffajDAAE34TfU2PXSBA2Td5WWBXNAGuBhkZJ2dF_ASa6gvCTWmSZr9WTTi-39WN7XggVFBCdsMcqkE56XdogNgrOBsPTUhUdQuJ7qf6q5Kn7k2uI1eGqZJTJahfyRoLYammSI5h4gTS/s320/C4.bmp

rantai utamanya adalah yang di kotak merah...... Kenapa?? coba kalian perhatikan sisi sebelah kiri, bila rantai utamanya yang lurus  (garis putus2) maka sama2 akan bertambah 2 atom C tapi hanya akan menimbulkan satu cabang (bagian yang belok ke bawah)....sedangkan bila kita belokkan ke bawah akan timbul 2 cabang (Aturan no 1). Sekarang coba kalian perhatikan bagian kanan, penjelasannya lebih mudah....bila rantai utamanya yang lurus (garis putus2) hanya bertambah satu atom C sedangkan bila belok ke bawah maka akan bertambah 2 atom C. Jadi rangkaian rantai utama itu boleh belak-belok dan gak harus lurus......asal masih dalam satu rangkaian yang bersambungan tanpa cabang.

rantai karbon yang tersisa dari rantai utama adalah cabangnya.....

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjL0UJPY1BQsGn9LsmWBMohX9tl71vNMRsGFIhIg1CYdHWhpgeaveMpQL3pNz3SWm-x3yYeklOhxLHsz5R12jpxZqfXJLxKfQ5YP54QdldfAnm6e15nrg7h719R2DqTO46ouUtv6xVQ5Vb/s320/C5.bmp

terlihat ada 3 cabang yakni 1 etil dan 2 metil.....penomoran cabang kita pilih yang angkanya terkecil :

• bila dari ujung rantai utama sebelah kiri maka etil terletak di atom C rantai utama nomor  3 dan metil  terletak di atom C rantai utama nomor 2 dan 6
• bila dari ujung rantai utama sebelah kanan maka etil terletak di atom C rantai utama nomor  6 dan metil di atom C rantai utama nomor 3 dan 7

kesimpulannya kira urutkan dari ujung sebelah kiri.....

Urutan penamaan :    nomor cabang - nana cabang - nama rantai induk

jadi namanya          :    3 etil 2,6 dimetil oktana

 cabang etil disebut lebih dahulu daripada metil karena abjad nama depannya dahulu (abjad "e" lebih dahulu dari "m"). karena cabang metil ada dua buah maka cukup disebut sekali ditambah awalan "di" yang artinya "dua". karena rantai utamanya terdiri dari 8 atom C maka rantai utamanya bernama : oktana.

bentuk struktur kerangka Alkana kadangkala  mengalami penyingkatan.....misalnya :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSJ7wDX2zfRyvihtIyX4b_BI-ATdtIsb0oeYwunjdDM1K26eyAD08vG-g2ggsl1kEYIbZ6TlO0OdCn93_0xFtQqGv7fMH6juWrIkr8jhJNvhfZfERLNoEAdBMrNl_qev7x2SJJcMh157gh/s320/C2.bmp

CH3 (warna hijau) merupakan ujung rantai
CH2 (warna biru) merupakan bagian tenganh rantai lurus
CH (warna  oranye) percabangan tiga
C (warna merah) percabangan empat

Kegunaan alkana, sebagai :

• Bahan bakar
• Pelarut
• Sumber hidrogen
• Pelumas
• Bahan baku untuk senyawa organik lain
• Bahan baku industri

Alkena (Olefin)

merupakan senyawa hidrokarbon tak jenuh yang memiliki 1 ikatan rangkap 2 (-C=C-)

Sifat-sifat Alkena
  • Hidrokarbon tak jenuh ikatan rangkap dua
  • Alkena disebut juga olefin (pembentuk minyak)
  • Sifat fisiologis lebih aktif (sbg obat tidur --> 2-metil-2-butena)
  • Sifat sama dengan Alkana, tapi lebih reaktif
  • Sifat-sifat : gas tak berwarna, dapat dibakar, bau yang khas, eksplosif dalam udara (pada konsentrasi 3 – 34 %)
  • Terdapat dalam gas batu bara biasa pada proses “cracking”
Rumus umumnya CnH2n

TATA NAMA ALKENA

hampir  sama dengan penamaan pada Alkana dengan perbedaan :
  • Rantai utama harus mengandung ikatan rangkap dan dipilih yang terpanjang. Nama rantai utama juga mirip dengan alkana dengan mengganti akhiran -ana dengan -ena. Sehingga pemilihan rantai atom C terpanjang dimulai dari C rangkap ke sebelah kanan dan kirinya dan dipilih sebelah kanan dan kiri yang terpanjang.
  • Nomor posisi ikatan rangkap ditulis di depan nama rantai utama dan dihitung dari ujung  sampai letak ikatan rangkap yang nomor urut C nya terkecil.
  • Urutan nomor posisi rantai cabang sama seperti urutan penomoran ikatan cabang rantai  utama.
Contoh  :

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglzKGy5BHrpaVmWJIMjB2ao54tiqLc2MW3oObAN-WUviIP6p2B_FrlehoCArBwCWuYVV2UfWckEsmsj9LRYJdQuGx-zP3nDzadTx5rIKSLeje3aPX3_C6uHjMYED6i70vyASwvt8hRU99-/s320/C6.bmp

menpunyai rantai utama......

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi20glvld3LBYCfFJrPPYvILZ82nEkPE7ebrIYgQtsXiHGagj932y8Wd5OZ832Zku5g8nGOb03q7gQMtVx5Yhfw4XDp7dFFw3aO2jZYk99ranvD7tVjVlbtH43jT2U3tAHSCXfPVZ82TonJ/s320/C7.bmp

penghitungan atom C pada rantai utama dimulai dari ikatan rangkap....sebelah kiri ikatan rangkap hanya ada satu pilihan sedangkan sebelah kanan ikatan rangkap ada dua pilihan yaitu lurus dan belokan pertama ke bawah....kedua2nya sama2 menambah 4 atom C namun bila belokan pertama kebawah hanya menghasilkan satu cabang sedangkan bila lurus menimbulkan dua cabang.

Jadi namanya       :   3 etil 4 metil 1 pentena 

1 pentena dapat diganti dengan n-pentena atau khusus ikatan rangkap di nomor satu boleh tidak ditulis....sehingga namanya cukup : pentena. Nomor cabang diurutkan sama dengan urutan nomor ikatan rangkapnya. Pada soal di atas dari ujung sebelah kanan....

Kegunaan Alkena sebagai :
  • Dapat digunakan sebagai obat bius (dicampur dengan O2)
  • Untuk memasakkan buah-buahan
  • bahan baku industri plastik, karet sintetik, dan alkohol.
Alkuna

merupakan senyawa hidrokarbon tak jenuh yang memiliki 1 ikatan rangkap 3  (–C≡C–). Sifat-nya sama dengan Alkena namun lebih reaktif.

Rumus umumnya CnH2n-2

  Tata namanya juga sama dengan Alkena....namun akhiran -ena diganti -una
Kegunaan Alkuna sebagai  :
  • etuna (asetilena = C2H2) digunakan untuk mengelas besi dan baja.
  • untuk penerangan 
  • Sintesis senyawa lain.
Alkil Halida (Haloalkana)

Senyawa alkil halida merupakan senyawa hidrokarbon baik jenuh maupun tak jenuh yang satu unsur H-nya atau lebih digantikan oleh unsur halogen (X = Br, Cl. I)

Sifat fisika Alkil Halida :
  • Mempunyai titik  lebih tinggi dari pada titik didih Alkana dengan jumlah unsur C yang sama.
  • Tidak larut dalam air, tapi larut dalam pelarut organik tertentu.
  • Senyawa-senyawa bromo, iodo dan polikloro lebih berat dari pada air.
Struktur Alkil Halida  : R-X 

Keterangan :
R = senyawa hidrokarbon
X = Br (bromo), Cl (kloro) dan  I (Iodo)

Berdasarkan letak alkil dalam hidrokarbon di bagi menjadi :
  • Alkil halida primer, bila diikat atom C primer
  • Alkil halida sekunder, bila diikat atom C sekunder
  • Alkil halida tersier, bila diikat atom C tersier
CH3-CH2-CH2-CH2-Cl          (CH3)2CH-Br                 (CH3)3C-Br
               Primer                         sekunder                       tersier

Pembuatan Alkil Halida
  1. Dari alkohol
  2. Halogenasi
  3. Adisi hidrogen halida dari alkena
  4. Adisi halogen dari alkena dan alkuna
reaksi adisi dapat dilihat dalam artikel saya yang berjudul "Reaksi-reaksi Senyawa Karbon"

Penggunaan Alkil Halida :
  • Kloroform (CHCl3) : pelarut untuk lemak, obat bius (dibubuhi etanol, disimpan dalam botol coklat, diisi sampai penuh).
  • Tetraklorometana = karbontetraklorida (CCl4) : pelarut untuk lemak, alat pemadam kebakaran (Pyrene).
  • Freon (Freon 12 = CCl2F2, Freon 22 = CHCl2F) : pendingin lemari es, alat “air conditioner”, sebagai propellant (penyebar) kosmetik, insektisida, dsb.